Omah Pelem
Omah Pelemby Ventions
Sharia Guesthouse & Resto

Kebijakan & Aturan

Mohon dibaca sebelum melakukan pemesanan

Check-in
13:00
Check-out
11:00

Tentang Kebijakan (About)

Omah Pelem Syariah Guesthouse by Ventions berusaha menciptakan ekosistem hospitality dengan menerapkan Hukum Syariah di dalam setiap muamalah, Dengan demikian seluruh ketentuan yang kami buat dan terapkan berlandaskan Hukum Syariah yang wajib ditaati untuk menghindari unsur Gharar, ketidakjelasan atau keambiguan dalam bermuamalah.

Di dalam syariat Islam terdapat hukum-hukum yang dengan jelas mengatur tatacara dalam bertransaksi salah satunya 'Dilarangnya 2 Akad dalam 1 Transaksi' Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasa-i 
dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ. “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan dua transaksi dalam satu transaksi jual beli.” [Hadits ini dishahihkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban].
Maka dengan ini kami pihak Hotel sebagai pemilik properti secara konsisten menerapkan pada akad ijarah (Sewa Menyewa) dan bai' (Jual Beli) pada transaksi kami.

Informasi Dasar (Knowledgebase)

PIHAK PERTAMA (TAAJIR)

  • 1. Omah Pelem Syariah merupakan Pihak Hotel (Pihak Pertama) yang memiliki, menyediakan serta menyewakan properti berupa “Kamar Hotel” dengan segala fasilitas yang dimiliki dengan Syarat & Ketentuan yang berlaku.
  • 2. Omah Pelem Syariah “BUKAN” merupakan Pihak Ketiga / Online Travel Agent (OTA) seperti ” Agoda, Traveloka, Tiket.com dan OTA serupa lainnya. 
  • 3. Kerjasama kami dengan Pihak Ketiga (OTA) atau agen, hanya sebatas penyedia kamar dengan ketentuan yang telah kami sepakati dengan pihak agen (di muka/ awal perjanjian), Dengan demikian sesuai dengan ketentuan syariah 'Perjanjian kami dengan Agen merupakan 1 akad tersendiri yang haram hukumya diintervensi atau disisipi akad lainnya.

PIHAK KEDUA (MUAAJIR)

  • 1. Tamu atau pengunjung adalah Pihak Kedua yang menyewa (Mu’ajjir) dan menggunakan properti serta fasilitas hotel untuk satu waktu tertentu. 
  • 2. Tamu atau Mu’ajjir wajib untuk mengikuti syarat & ketentuan dalam penggunaan properti serta fasilitas hotel. 
  • 3. Tamu-tamu yang diperbolehkan dalam memilih kamar adalah tamu yang bertransaksi secara langsung melalui hotel / walk in (kamar yang tersedia). 
  • 4. Kebijakan memilih kamar hanya diperbolehkan sebelum melakukan transaksi, sesuai prinsip syariah (Bukan Melalui Pihak Ketiga / Online Travel Agent).

PIHAK KETIGA (AGEN)

  • 1. Online Travel Agent (OTA) merupakan pihak ketiga yang secara resmi maupun tidak resmi, menjual serta mempromosikkan properti Hotel melalui platform mereka masing-masing. 
  • 2. Syarat & ketentuan Hotel tetap berlaku bagi Tamu yang “Reservasi  kamar  hotel melalui pihak ketiga”. 
  • 3. Pihak hotel tidak bertanggung jawab atas seluruh kesalahan transaksi yang terjadi antara pihak tamu dengan pihak ketiga (Online Travel Agent), seperti : transaksi Booking, Permintaan Refund dan transaksi lainnya yang dilakukan oleh tamu dengan Pihak Ketiga. 
  • 4. Apabila terjadi masalah dalam proses reservasi antara pihak tamu dengan Pihak Ketiga (Travel Agent), Pihak Hotel tidak mengizinkan tamu untuk Check In (menginap) hingga masalah terselesaikan. 
  • 5. Pihak Ketiga atau agen bertanggungjawab atas transaksi yang terjadi melalui situsnya. Pihak hotel tidak bertanggung jawab terhadap kondisi kamar yang dilihat melalui gambar (bukan kondisi realtime) yang disediakan oleh Pihak Ketiga (Kondisi kamar dapat berbeda karena telah melalui proses perbaikan, renovasi dll).

Kebijakan Pasangan (Spouse Policy)

Sesuai dengan ketentuan syariat yang menjaga kesucian dan kehormatan umat, Omah Pelem Syariah secara konsisten melarang perbuatan zina, menolak pelaku serta hal-hal yang menjadi pemicunya 
  • 1. Dilarang Membawa Pasangan Tidak Resmi yang Bukan Mahramnya. 
  • 2. Apabila terbukti memasukkan tamu lain yang bukan mahramnya pihak hotel berhak menghentikan sewa kamar secara paksa (No-Refund) dan penalti denda sebesar Rp.2.500.000,-. 
  • 3. Termasuk pelaku tindak pidana asusila dan LGBT sangat diharamkan di lingkungan hotel, dan apabila terbukti melakukan hal tersebut tindakan penalti yang sama pada pelaku zina tetap diterapkan dan menyerahkan pelakau kepada pihak yang berwajib.

Kebijakan Pembatalan (Cacellation Policy)

Pembatalan reservasi setelah akad dapat dilakukan dengan ketentuan : 

  • 1. Pembatalan reservasi sebelum H-3 akan dikenakan biaya 50% dari total transaksi (Pemesanan Lewat Agent tetap No-Refund/No-Reschedule). 
  • 2. Khusus untuk tamu Rombongan pembatalan hanya dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut : Booking 10-20 Kamar : Pembatalaan H-14, Booking diatas 20 Kamar : Pembatalan H-30 . Pembatalan setelah waktu yang ditentukan akan dikenakan biaya 50% dari total transaksi (Pemesanan Lewat Agent tetap No-Refund/No-Reschedule). 
  • 3. Apabila ingin melakukan pembatalan, Tamu (Mu’ajjir) harus menginformasikan kepada Admin/Receptionist Maksimal sebelum H-3 dari tanggal booking. 
  • 4. Pembatalan yang terjadi setelah H-3 hingga tanggal booking akan dikenakan “Biaya Sewa Penuh” (Non-Refundable) karena terdapat konsekuensi yang terhubung pada poin pertama yaitu “kami menjaga reservasi anda serta kami menolak semua reservasi yang masuk untuk kamar tersebut”. 
  • 5. Perubahan tanggal check-in dapat dilakukan dengan mengikuti kebijakan pembatalan yaitu : Bea Booking 50% bagi permintaan perubahan tanggal yang terjadi setelah tanggal booking hingga H-3, Dan dikenakan bea booking penuh 100% apabila dilakukan pada H-3 hingga Saat Check-in, Tamu tetap diwajibkan melakukan check-in secara online ataupun datang langsung ke hotel, apabila melebihi jam jam check in tamu tidak datang maka tamu dianggap membatalkan pesanan.

Kebijakan Check-In/Check-out (Check-In/Out Policy)

  • 1. Jam Check-in 13:00 WIB  dan Check-out 11:00 WIB, Tamu diwajibkan melakukan konfirmasi check-in (kedatangan) baik secara online, whatsapp. telepon ataupun langsung sebelum jam 13:00 WIB (Untuk menghindari penyalahgunaan reservasi yang bertentangan dengan prinsip syariah). 
  • 2. Informasi Booking/Reservasi harus sesuai dengan identitas diri tamu yang memasuki kamar atau salah satu identitas yang dapat mewakili rombongan tertentu (Keluarga, Perusahaan, Komunitas .dll). 
  • 3. Pembayaran Booking wajib lunas sebelum Jam 13:00 WIB, Apabila belum dilakukan pembayaran, maka status Room kembali menjadi “Available” untuk pengunjung lainnya. 
  • 4. Late Check-out setelah jam 11:00-16:00 WIB akan di dibebankan charge sebesar  Rp.75.000,- ( Melebihi pukul 16:00 WIB tamu akan dikenakan biaya kamar secara penuh/ malam sesuai rate pada harit tersebut ). 
  • 5. Khusus untuk pemesanan secara langsung, Tamu (Mu’ajjir) dapat secara flexible melakukan perubahan tipe room ataupun tanggal check-in dengan penyesuain harga yang disepakati serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Uang Muka (Downpayment)

  • 1. Downpayment Down Payment diperbolehkan hanya untuk tamu yang booking lebih dari 1 kamar atau lebih dari 1 malam. 
  • 2. Down Payment (DP) yang dibayarkan sebesar min 50% dari total transaksi (Sebagai tanda jadi dan Jasa menjaga avaibility kamar yang berati : 'Kami menolak semua pemesanan yang masuk untuk tipe dan allotment kamar yang sudah dibayar DP' ). 
  • 3. Bagi tamu rombongan yang memesan lebih dari 10 kamar, Pembayaran harus sudah Lunas pada H-30 sebelum tanggal check-in. Sedangkan bagi rombongan yang memesan dibawah 10 kamar, Pembayaran harus sudah Lunas pada H-14 sebelum tanggal Check-in. 
  • 4. Untuk tamu perorangan H-3 sebelum chek-in harus sudah lunas, biaya pembatalan pemesanan H-3 adalah 100%(Non-Refundable). Untuk pemesanan langsung diantara H-3 adalah cash/ atau langsung lunas.

Pelanggaran & Sanksi Denda (Violations & Fines)

Pelanggaran pada kebijakan hotel yang disepakati dapat berakibat pada sanksi secara perdata, pidana maupun sanksi moral. 
  • 1.  Melanggar peraturan Mahram (Sanksi Denda Rp 2.500.000,-)
  • 2. Merokok di dalam kamar (Sanksi Denda Rp 500.000,-).
  • 3. Merusak Fasilitas Kamar (Sanksi denda variatif sesuai dengan value properti yang rusak). 
  • 4. Tindakan Vandalisme (Sanksi Denda, mulai dari Rp 1.000.000,- )
  • 5.  Tindakan tidak menyenangkan seperti provokasi, fitnah dan pencemaran nama baik Hotel dapat dikenakan sanksi pidana yang berlaku dan diselesaikan secara hukum. 



Kebijakan Fasilitas (Facilities Policy)

Dengan segala kelebihan dan kekurangannya Omah Pelem Syariah merupakan penginapan dengan segmentasi murah dan berusaha memberikan layanan serta fasilitas terbaik untuk para tamu.  
  • 1. Omah Pelem Syariah tidak mensupport Genset/Pembangkit Listrik saat terjadi pemadaman, Sebagai informasi berdasarkan data pemadaman yang telah terjadi dalam 1 bulan PLN tidak pernah memadamkan listrik lebih dari 0,28%,  yang berarti 99,72 % listrik akan terus menyala (meskipun padam recovery akan selesai dalam beberapa jam).  
  • 2. Pihak hotel tidak memiliki kontrol penuh terhadap sumber daya dan fasilitas yang disediakan oleh pihak external hotel seperti :  Jaringan Internet yang disediakan oleh PT. Telkom/Provider Lain, Air oleh PDAM, Laundry, serta Listrik oleh PLN. Kami akan berusaha agar 99,98% fasilitas dapat beroperasional dengan baik atau terpenuhi.  
  • 3. Omah Pelem Syariah menyediakan fasilitas parkir yang proporsional (mobil standart) dengan jumlah kamar yang tersedia, Apabila tamu menggunakan kendaraan yang melebihi proporsi standar, Tamu dapat menggunakan layanan valet parking.